Website Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Perkara Prodeo (Cuma-cuma)

PERMOHONAN BERPERKARA SECARA PRODEO

  1. Permohonan secara prodeo diajukan Bersama-sama dengan pengajuan surat gugatan/permohonan
  2. Pemohon/Penggugat melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa / Lurah dan diketahui oleh Camat
  3. Setelah Majelis Hakim menerima berkas, Ketua Majelis menerbitkan PHS disertai perintah kepada Jurusita memanggil para pihak untuk diadakan sidang insidentil mengena ketidakmampuannya.

PERMOHONAN LAYANAN PEMBEBASAN BIAYA PERKARA

 

  1. Permohonan Layanan Pembebasan Biaya Perkara diajukan Bersama-sama dengan pengajuan surat gugatan/permohonan
  2. Pemohon/Penggugat melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa / Lurah dan diketahui Camat
  3. Panitera dan Sekretaris memeriksa kelayakan pembebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran
  4. Ketua mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara apabila permohonan dikabulkan
  5. Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat Surat Keputusan tentang Pembebanan Biaya Perkara kepada DIPA Pengadilan Agama