Perkara Prodeo (Cuma-cuma)
PERMOHONAN BERPERKARA SECARA PRODEO
- Permohonan secara prodeo diajukan Bersama-sama dengan pengajuan surat gugatan/permohonan
- Pemohon/Penggugat melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa / Lurah dan diketahui oleh Camat
- Setelah Majelis Hakim menerima berkas, Ketua Majelis menerbitkan PHS disertai perintah kepada Jurusita memanggil para pihak untuk diadakan sidang insidentil mengena ketidakmampuannya.
PERMOHONAN LAYANAN PEMBEBASAN BIAYA PERKARA
- Permohonan Layanan Pembebasan Biaya Perkara diajukan Bersama-sama dengan pengajuan surat gugatan/permohonan
- Pemohon/Penggugat melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa / Lurah dan diketahui Camat
- Panitera dan Sekretaris memeriksa kelayakan pembebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran
- Ketua mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara apabila permohonan dikabulkan
- Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat Surat Keputusan tentang Pembebanan Biaya Perkara kepada DIPA Pengadilan Agama