Website Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Advokat/Pengacara

Advokat/Pengacara

  1. Surat Kuasa Khusus dari Pemberi Kuasa.
  2. Fotocopy KTA Advokat yang masih berlaku.
  3. Fotocopy Berita Acara Sumpah Advokat dari Pengadilan Tinggi.
  4. Menunjukkan aslinya untuk no 2 dan 3.