Website Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Gugatan Harta Bersama

Gugatan Harta Bersama

  1. Menyerahkan Surat Gugatan (Minimal 8 Rangkap).
  2. Menyerahkan Fotocopy Akta Cerai/Duplikat Kutipan Akta Nikah (1 lembar).
  3. Menyerahkan Fotocopy KTP Penggugat (1 lembar).
  4. Menyerahkan Fotocopy bukti-bukti harta bersama yang digugat.
  5. Persyaratan No. 2, 3, dan 4 di Nazegelen/dimateraikan dan Cap Kantor Pos.
  6. Membayar Panjar Biaya Perkara Melalui Bank BNI Syariah atau melalui Mesin Gesek/EDC menggunakan Kartu Debet