Gugatan Harta Bersama
Gugatan Harta Bersama
- Menyerahkan Surat Gugatan (Minimal 8 Rangkap).
- Menyerahkan Fotocopy Akta Cerai/Duplikat Kutipan Akta Nikah (1 lembar).
- Menyerahkan Fotocopy KTP Penggugat (1 lembar).
- Menyerahkan Fotocopy bukti-bukti harta bersama yang digugat.
- Persyaratan No. 2, 3, dan 4 di Nazegelen/dimateraikan dan Cap Kantor Pos.
- Membayar Panjar Biaya Perkara Melalui Bank BNI Syariah atau melalui Mesin Gesek/EDC menggunakan Kartu Debet