Itsbat Nikah/Pengesahan Nikah
Itsbat Nikah/Pengesahan Nikah
1. Menyerahkan Surat Permohonan
2. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan setempat kalau yang bersangkutan pernah menikah
3. Surat Kematian dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan setempat bila salah satu telah meninggal dunia.
4. Fotocopy KTP Pemohon (suami-istri) masing-masing 1 lembar
5. Fotocopy Kartu Keluarga (1 Lembar)
6. Persyaratan No. 2, 3, 4, dan 5 di Nazegelen/dimateraikan dan Cap Kantor Pos
7. Membayar Panjar Biaya Perkara Melalui Kasir atau Scan Barcode QRIS