Legalisasi Akta Cerai Hilang
Legalisasi Akta Cerai Hilang
- Menyerahkan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan yang menerangkan bahwa Pemohon sejak cerai hingga mengajukan permohonan Duplikat Akta Cerai belum pernah nikah lagi.
- Menyerahkan Surat Keterangan Kehilangan/Kerusakan Akta Cerai dari Kepolisian setempat.
- Membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).