Legalisasi Akta Cerai Hilang

Legalisasi Akta Cerai Hilang

  1. Menyerahkan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan yang menerangkan bahwa Pemohon sejak cerai hingga mengajukan permohonan Duplikat Akta Cerai belum pernah nikah lagi.
  2. Menyerahkan Surat Keterangan Kehilangan/Kerusakan Akta Cerai dari Kepolisian setempat.
  3. Membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).