Website Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Pembatalan Nikah

Pembatalan Nikah

  1. Menyerahkan Surat Permohonan/Gugatan (Minimal 8 Rangkap).
  2. Menyerahkan Asli Kutipan Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah yang akan dibatalkan.
  3. Fotocopy Kutipan Akta Nikah Pemohon/Penggugat (1lembar).
  4. Fotocopy KTP Pemohon/Penggugat (1 lembar).
  5. Surat Ijin/Keterangan Pembatalan Nikah dari Pejabat yang berwenang bagi PNS, TNI/POLRI.
  6. Persyaratan 3, 4 dan 5 di Nazegelen/dimateraikan dan Cap Kantor Pos.
  7. Membayar Panjar Biaya Perkara Melalui Bank BNI Syariah atau melalui Mesin Gesek/EDC menggunakan Kartu Debet