Surat Kuasa Khusus
Surat Kuasa Khusus
Insidentil :
- Ijin dari Ketua Pengadilan bagi Kuasa Insidentil.
- Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan tentang hubungan keluarga antara Penerimia dan Pemberi Kuasa (Orang Tua, Anak, Suami, atau Istri).
- Untuk Penerima Kuasa PNS, TNI/POLRI harus ada ijin dari atasan.