Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan
Standar dan Maklumat Pelayanan
Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA
Standar Pelayanan Pengadilan Agama Banjarmasin memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No. 25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana.
Standar Pelayanan Pengadilan Agama Banjarmasin terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan Agama Banjarmasin mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022
Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Di Pengadilan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor : 026/KMA/SK/II/2012
Tentang Standar Pelayanan Peradilan
Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor : 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018
Tentang
Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Di Lingkungan Peradilan Agama
Maklumat Pengadilan Agama Banjarmasin