Seputar Peradilan
Kegiatan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam Tingkat SMK di Wilayah Kota Banjarmasin
Drs. H. Junaidi, S.H., Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA mewakili Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA untuk menjadi Narasumber dalam Kegiatan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam Tingkat SMK di wilayah Kota Banjarmasin yang diadakan di Ruang Rapat SMK Muhammadiyah 3 Banjarmasin, Jalan Manggis - Mangga 3, Kebun Bunga, Banjarmasin Timur. Selasa (31/10/2023).
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Guru Pendidikan Agama Islam Tingkat SMK se-Kota Banjarmasin.
Dalam kesempatan ini, Drs. H. Junaidi, S.H. menjelaskan terkait kewenangan dalam menangani Perkara Waris di Pengadilan Agama Banjarmasin.
Adapun tentang gugatan waris, beliau memaparkan bagaimana dan seperti apa perhitungan dan permasalahan waris yang ada pada kalangan Masyarakat Kota Banjarmasin.
Beliau mengharapkan dengan adanya Kegiatan ini, Guru Pendidikan Agama Islam di Wilayah Kota Banjarmasin juga mampu menjelaskan kepada warga yang mungkin memiliki pertanyaan mengenai waris, meskipun penjelasannya nanti tidak memiliki kekuatan hukum, namun setidaknya mampu memberikan sedikit gambaran kepada Masyarakat terkait apa itu Waris. (Ed)