Seputar Peradilan
Rapat Koordinasi Persiapan Operasional Mal Pelayanan Publik Kota Banjarmasin
Memenuhi surat undangan dari Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Banjarmasin Nomor 500.16.1/1177-PKP/DPMPTSP/X/2023, di Aula Kayuh Baimbai Pemko Banjarmasin, Sekretaris Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA, Syarbaini, S.Ag didampingi Analis Keuangan APBN, Yendra Irwanna, A.Md., S.E. menghadiri undangan tersebut yang berperihalkan Rapat Koordinasi Persiapan Operasional Mal Pelayanan Publik Kota Banjarmasin yang direncanakan bertempat di Eks Pusat Perbelanjaan Mitra Plaza Banjarmasin di Jalan Pangeran Antasari Banjarmasin.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP), MPP merupakan pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada satu tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan serta dapat meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia.
Penyelenggaraan MPP dikoordinir oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Mulai dari instansi vertikal hingga swasta dapat memberikan pelayanan melalui gerai-gerai pelayanan, baik perizinan maupun non perizinan di dalam satu Mal. Instansi penyelenggara pelayanan dapat bergabung dengan MPP, terlebih dahulu membuat Nota Kesepahaman yang dilanjutkan dengan Perjanjian Kerjasama rangka penggunaan dan pemanfaatan sumber daya, termasuk penggunaan ruangan dalam gedung dan sarana prasarana/ fasilitas. (Ev)