Seputar Peradilan
Kampanye Pembangunan SMAP di PA Banjarmasin: Menegakan Integritas dan Menghindari Praktik Korupsi
Rabu, 25 September 2024. Bertempat diruang tunggu sidang Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA telah dilaksanakan kegiatan Kampanye Pembangunan SMAP kepada Pengguna Layanan yang berhadir di Pengadilan Agama Banjarmasin (Kapal Banjar) yang menjadi narasumber pada kesempatan ini Hakim Drs. H. Saifudin, M.H.I., didampingi oleh Marbi`Ah, S.H., serta sebagai notulis Eva Mayang Sari, S.H., dan Muhammad Jazuli, SH.. sebagai petugas presensi dan pembagi brosur.
Pada kesempatan hari ini narasumber mengkampanyekan SMAP bahwa budaya dan nilai-nilai positif yang dikembangkan berdasarkan budaya islami, dimana sistem SMAP tidak hanya berlaku kepada pencari keadilan namun juga kepada seluruh aparatur peradilan agama yang terdiri dari Hakim, Kepaniteraan, dan Kesekretariatan. Jika terdapat oknum pegawai dari pimpinan hingga staf meminta dan mengimingkan sesuatu perihal apapun terkait berperkara hendaknya pengguna layanan dapat melaporkan oknum tersebut sehingga dapat dipastikan identitas apakah benar merupakan pegawai PA Banjarmasin, dimana ini bertujuan untuk menghindari pencemaran nama baik dari PA Banjarmasin.
Sekecil apapun suap yang diberikan itu tidak dibenarkan dalam SMAP dan juga dalam peradilan agama, karena itu bukan hanya untuk PA Banjarmasin namun juga untuk kehidupan kemaslahatan dengan cara tidak melakukan tindakan Korupsi, Gratifikasi, Suap, dan Pungutan Liar (KGSP) dan cara-cara yang tidak benar. Budaya SMAP akan terus dibangun dan dilanjutkan di PA Banjarmasin sekalipun nanti telah selesai penilaian dari Bawas, ini merupakan komitmen membangun SMAP di PA Banjarmasin. Selain itu sudah ditegaskan dalam Al-Qur’an bahwa dalam bekerja harta yang diperoleh jangan dicampur adukkan antara hak dan yang bathil dalam agama jelas hukumnya “Arrosyi wal murtasyi finnar” suap menyuap keduanya masuk neraka.
Jika terdapat oknum yang mengatas namakan dari PA Banjarmasin meminta dan mengimingkan sesuatu diharapkan dapat dilaporkan dan akan ditindaklanjuti serta disiplinkan. Adapun kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan peradilan yang agung, peradilan yang melayani dengan sepenuh dan setulus hati. (Hnf)