Kembali, Perkara Harta Bersama Berhasil Damai

Kembali, Perkara Harta Bersama Berhasil Damai

Senin, 16 September 2019. Kembali pada bulan September ini perkara di PA Banjarmasin berhasil damai. Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Banjarmasin hakim mediator Drs. H. Fathurrohman Ghozalie, Lc., MH. berhasil mendamaikan  para pihak yang sedang berperkara dalam gugatan perdata tentang Gugatan Harta Gono Gini/Harta Bersama dengan register perkara Nomor: 1154/Pdt.G/2019/PA.Bjm.

dsafsdfg.jpg

Mediasi merupakan salah satu rangkaian penting dari keseluruhan proses penanganan perkara di Pengadilan. Mediasi merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI No.I tahun 2016. Sebagaimana aturan tentang mediasi, hakim mediator selalu menjelaskan tata cara mediatsi dan keuntungan-keuntungan proses mediasi untuk para pihak yang mau berdamai.

Pada kali ini, hakim mediator H. Fathurrohman Ghozalie, Lc., MH. mengatakan bahwa para pihak telah bersedia untuk berdamai karena ada iā€™tikad baik dari para pihak untuk menempuh jalan damai. Setelah beberapa kali pertemuan untuk menjalani mediasi sebanyak 2 kali yaitu pada tanggal 11 September 2019 dengan Hakim Mediator H. Adarani S.H., M.H.I. dan tanggal 16 September digantikan dengan Hakim Mediator Drs. H. Fathurrohman Ghozalie, Lc., MH.

Keberhasilan mediasi tersebut merupakan yang kedua di bulan September 2019. Mudah-mudahan keberhasilan mediasi ini akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi para mediator di lingkungan Pengadilan Agama BAnjarmasin untuk membantu para pihak sehingga perkara yang diajukan para pihak berakhir di ruang mediasi.