Gugat Waris
Gugat Waris
- Menyerahkan Surat Gugatan (Minimal 8 Rangkap).
- Meyerahkan Fotocopy KTP Penggugat dan juga Penggugat lainnya jika Penggugat lebih dari satu.
- Menyerahkan Fotocopy bukti-bukti harta yang digugat/disengketakan.
- Menyerahkan susunan/silsilah ahli waris dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan.
- Semua Ahli Waris masuk dalam Surat Gugat.
- Persyaratan No. 2, 3 dan 4 di Nazegelen/dimateraikan dan Cap Kantor Pos.
- Membayar Panjar Biaya Perkara Melalui Bank BNI Syariah atau melalui Mesin Gesek/EDC menggunakan Kartu Debet