Ketua PA Banjarmasin Mengisi Materi Untuk Sekolah Ayah Calon Ayah dan Sekolah Ibu Calon Ibu
Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA, H.Ahmad Farhat, S.Ag., S.H., M.H.I. mengisi materi Sekolah Ayah Calon Ayah dan Sekolah Ibu Calon Ibu yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat..Bertempat di Aula Banjarmasin Sasirangan Kreatif, Rabu (22/11/23)Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA, H.Ahmad Farhat, S.Ag., S.H., M.H.I. mengisi materi Sekolah Ayah Calon Ayah dan Sekolah Ibu Calon Ibu yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat. Bertempat di Aula Banjarmasin Sasirangan Kreatif, Rabu (22/11/23).


Kegiatan ini dihadiri oleh peserta Kelas Sekolah Ayah Calon Ayah dan Sekolah Ibu Calon Ibu Warga Banjarmasin yang masih tergolong muda dan bahkan masih ada yang berusia di bawah batas usia pernikahan.

Pada kesempatan ini, Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin mengawalinya dengan menyampaikan Kewenangan Pengadilan Agama dalam mengadili.
Berkaitan dengan Kegiatan Sekolah Ayah Calon Ayah dan Sekolah Ibu Calon Ibu, beliau menyampaikan Dampak Pernikahan Dini Seorang anak yaitu:
1. Hamil diusia dini
2. Melahirkan anak terlalu muda
3. Ketidaksiapan secara fisik dan psikis
4. Berpotensi kepada penelantaran anak
5. Berpotensi terjadinya perceraian
Diakhir penyampaian materi, Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin memberikan beberapa saran dan masukan kepada peserta yang hadir, diantaranya:
1. Menyamakan arah dan tujuan membangun rumah tangga;
2. Membuat komitmen bersama untuk selalu menjaga hubungan;
3. Komitmen dalam menyikapi dan mengatasi permasalahan dalam rumah tangga;
Dengan adanya Kegiatan ini, diharapkan walaupun diusia pernikahan yg masih muda, para peserta bisa mendapatkan ilmu parenting untuk membina dan membangun rumah tangga. Dan selalu bisa menghindari perceraian yang sangat berdampak negatif terhadap Kesehatan dan Psikologis anak kandungnya. (Ed)