Penandatanganan Pakta Integritas Mitra Kerja dan Komitmen Bersama dengan PT. Pos Indonesia KCU Banjarmasin
Kamis, 25 Juli 2024, Pengadilan Agama Banjarmasin melaksanakan penandatangan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas Pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan PT. Pos Indonesia (persero) Kantor Cabang Utama Banjarmasin.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua, wakil Ketua, Seluruh hakim, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita Pengadilan Agama Banjarmasin serta Deputi Executive General Manajer PT. Pos Indonesia KCU Banjarmasin bersama jajarannya.
Dalam kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas, Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin, Dr. Hj. Norhayati, M.H memberikan sambutan bahwa Pengadilan Agama Banjarmasin sedang dalam pembangunan SMAP yang menginginkan semua stake holder yang berkaitan dengan core business Pengadilan Agama Banjarmasin untuk mendukung pembangunan SMAP. SMAP ini merupakan suatu mekanisme untuk mengidentifikasi, mencegah, dan merespon indikasi penyuapan. Berdasarkan MOU yang akan berakhir di April 2026 dengan PT Pos Indonesia dan PT Pos Indonesian merupakan bagian dari core business Pengadilan Agama Banjarmasin.
Dalam pelaksanaan layanan ecourt Peradilan Agama, PT. Pos Indonesia menjadi bagian dalam pelayanan untuk penyampian relaas atau panggilan sidang kepada para pihak.
Diharapkan PT Pos Indonesia juga satu frekuensi dengan Pengadilan Agama Banjarmasin, yaitu mencegah penyuapan dan gratifikasi.
Selain itu, sambutan dari Deputi Executive General Manajer PT. Pos Indonesia KCU Banjarmasin, M. Ahwan Priyan Prasasti menyampaikan bahwa dengan adanya agenda Penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas merupakan waktu yang baik dan tepat untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kerja sama yang telah dilaksanakan dengan Pengadilan Agama Banjarmasin. Sebelumnya, PT. Pos Indonesia telah mengadakan kegiatan di Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin dan berdasarkan instruski Dirjen Badilag perlu diadakan monitoring dan evaluasi untuk meminimalisir masalah dan kendala dalam pelaksanaan surat tercatat.
Pengadilan Agama meminta PT. Pos Indonesia dibuat media atau sarana bentuk koordinasi agar pelaksanaan kinerja bisa terlaksana dengan baik. (YY)