Optimalisasi Pemberkasan Kasasi Secara Elektronik pada Perkara yang Dicabut melalui Konsultasi dengan Panitera Perdata MA RI
Dalam upaya meningkatkan efisiensi pengelolaan perkara kasasi secara elektronik, Wakil Ketua Hj. Nurul Hikmah, S.Ag., M.H didampingi oleh Panitera Ratna Wardhani, S.Ag melalui Panitera Perdata Agama Mahkamah Agung RI DR. Musthofa, S.H., M.H. beserta staf melakukan konsultasi terkait pemberkasan Kasasi secara elektronik khususnya pada perkara-perkara yang telah dicabut oleh para pihak.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan sistem pemberkasan dan pengiriman berkas kasasi secara elektronik untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak serta menjaga integritas sistem peradilan yang berbasis teknologi.


Melalui optimalisasi ini, pengiriman berkas Kasasi secara Elektronik dapat semakin mudah dan menjamin kevalidan dokumen dalam mendukung kebutuhan digitalisasi dokumen berkas perkara kasasi, khususnya di Pengadilan Agama Banjarmasin sehingga memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat pencari keadilan. (Wn)