KAPAL BANJAR: Meningkatkan Transparansi dan Integritas Layanan di Pengadilan Agama Banjarmasin
Pelaksanaan KAPAL BANJAR (Kampaye Pembangunan SMAP kepada Pengguna Layanan Pengadilan Agama Banjarmasin) disampaikan kepada seluruh pengguna layanan Pengadilan Agama Banjarmasin yang bertempat di Ruang Tunggu Sidang Pengadilan Agama Banjarmasin, Kamis, 13 Maret 2025.

Sebagai Narasumber KAPAL BANJAR adalah Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin, H. Subhan, S.Ag, S.H., M.H., didampingi oleh Panitera Pengganti Pengadilan Agama Banjarmasin, Mastina, S.Ag, KAPAL BANJAR kali ini adalah himbauan kepada seluruh pengunjung Pengadilan Agama Banjarmasin untuk tidak melakukan praktek suap-menyuap dan tidak ada pungli. Parkir dilingkungan Pengadilan Agama Banjarmasin tidak dipungut biaya (gratis), apabila parkir diluar lingkungan Pengadilan Agama Banjarmasin bukan tanggungjawab Pengadilan Agama Banjarmasin. Semua transaksi di Pengadilan Agama Banjarmasin jelas dan transparan dengan sistem non tunai sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Apabila ada yang mengatasnamakan Hakim, panitera, jurusita dan aparatur Pengadilan Agama Banjarmasin untuk meminta pungutan liar diharapkan segara dilaporkan melalui Siwas Mahkamah Agung, nomor pengaduan Pengadilan Agama Banjarmasin, kotak pengaduan atau petugas Pengaduan Pengadilan Agama Banjarmasin.

Antrian sidang dan antrian PTSP jelas tersistem dan berurutan sesuai pengambilan antrian secara mandiri melalui aplikasi BATIK BANJAR yang tersedia di layanan pengambilan antrian sidang dan antrian PTSP.
Pengadilan Agama Banjarmasin telah melaksanakan SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyuapan) dengan bersih melayani dibuktikan dengan telah menerima sertifikat SMAP dari Mahkamah Agung Republik Indonesia di tahun 2024. (YY)