KAPAL BANJAR: Dorong Peradilan Transparan dan Bebas Pungli
Kamis, 15 Mei 2025 – Pengadilan Agama Banjarmasin kembali melaksanakan KAPAL BANJAR (Kampanye Pembangunan SMAP kepada Pengguna Layanan Pengadilan Agama Banjarmasin). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Tunggu Sidang dan ditujukan bagi seluruh pengguna layanan. Narasumber KAPAL BANJAR kali ini adalah Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin, H. Subhan,S.Ag., S.H., didampingi oleh Panitera Pengganti, Rahmi Supia, S.H.

Beliau menyampaikan bahwa Pengadilan Agama Banjarmasin sedang menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani praktik penyuapan. Beliau juga menegaskan bahwa apabila terdapat pengguna layanan yang menemui praktik penyuapan, pungutan liar (pungli), atau gratifikasi yang dilakukan oleh pegawai Pengadilan Agama Banjarmasin, maka dapat segera melaporkannya melalui SIWAS MA RI (Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia) atau langsung ke meja pengaduan Pengadilan Agama Banjarmasin.

Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Pengadilan Agama Banjarmasin telah menerapkan layanan pendaftaran perkara secara elektronik (e-Court). Melalui sistem ini, proses pendaftaran perkara dapat dilakukan secara mandiri, transparan, akuntabel, dan terekam secara sistematis, tanpa perlu adanya kontak langsung yang berpotensi menimbulkan penyimpangan, termasuk praktik penyuapan.


Di akhir sosialisasi, beliau mengajak seluruh pengguna layanan untuk turut mendukung pelayanan yang bersih dengan tidak memberikan suap atau gratifikasi dalam bentuk apapun, baik berupa uang maupun barang, kepada pegawai Pengadilan Agama Banjarmasin. (Wn)