Sengketa Warisan Diselesaikan Secara Damai, Bukti Keberhasilan Mediasi di PA Banjarmasin
Jum’at, 23 Mei 2025 – Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Banjarmasin, Drs. H. Mahalli, S.H., M.H., berhasil melaksanakan mediasi dalam perkara gugatan harta warisan dengan Nomor Perkara 633/Pdt.G/2025/PA.Bjm. Keberhasilan mediasi dengan Kesepakatan Perdamaian ini memberikan solusi damai yang memuaskan bagi kedua belah pihak yang bersengketa.


Perkara ini bermula dari perselisihan antara ahli waris dalam pembagian harta peninggalan orang tua mereka, yang melibatkan beberapa harta warisanya. Secara garis besar isi kesepakatan perdamaian mencakup tentang kesepakatan para ahli waris mengenai bagian masing-masing ahli waris, Kesepakatan perdamaian ini dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak secara sadar dalam keadaan sehat serta tanpa adanya paksaan dari pihak manapun;
Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen dan cita-cita institusi dalam menyelesaikan perkara secara damai. Diharapkan kedepannya semakin meningkatkan keberhasilan damai bagi masyarakat para pencari keadilan dengan proses mediasi di Pengadilan Agama Banjarmasin. Mudah-mudahan keberhasilan mediasi ini akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi para mediator di lingkungan Pengadilan Agama Banjarmasin untuk membantu para pihak sehingga perkara yang diajukan para pihak berakhir di ruang mediasi dengan aman dan damai. (Va)