Seputar Peradilan
Sita Jaminan Harta Waris Berjalan Tertib, PA Banjarmasin Tegakkan Kepastian Hukum
Pengadilan Agama Banjarmasin melaksanakan sita jaminan atas dua objek tidak bergerak dalam perkara gugatan harta waris Nomor 65/Pdt.G/2025/PA.Bjm yang keduanya berlokasi di Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Pelaksanaan sita jaminan ini dipimpin langsung oleh Jurusita Pengadilan Agama Banjarmasin, H. Muhammad Jazuli, S.H., didampingi oleh Panitera Muda Gugatan, para Jurusita dan Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Banjarmasin, sesuai dengan putusan sela perkara Nomor 65/Pdt.G/2025/PA.Bjm. Kegiatan ini turut dihadiri oleh pihak Penggugat beserta kuasanya, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarmasin, serta Kasi Trantib Kelurahan Pemurus Dalam tanpa dihadiri Tergugat dan kuasanya.


Objek tanah dan bangunan yang disita merupakan bagian dari harta peninggalan yang sedang disengketakan oleh para pihak dalam perkara gugatan waris. Tindakan sita jaminan ini bertujuan untuk menjamin agar objek sengketa tetap berada dalam keadaan semula, tidak dipindahkankan atau dijual belikan hingga objek perkara tersebut mendapatkan status yang jelas saat putusan sudah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Pelaksanaan sita berlangsung tertib dan lancar, dengan dokumentasi berupa berita acara penyitaan objek tanah yang disita. Dengan telah dilaksanakannya sita jaminan ini, diharapkan proses persidangan dapat terus berjalan lancar dengan menjunjung asas keadilan dan kepastian hukum. (Ev)





