Dua Perkara, Satu Kata Sepakat: Mediasi Berakhir Damai di PA Banjarmasin
Banjarmasin, Kamis 07 Agustus 2025 – Pengadilan Agama Banjarmasin kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Bertempat di ruang mediasi PA Banjarmasin, Mediator Hakim, H. Subhan, berhasil memfasilitasi proses mediasi dalam dua perkara perceraian, yakni perkara Cerai Gugat nomor 1043/Pdt.G/2025/PA.Bjm dan Cerai Talak nomor 1059/Pdt.G/2025/PA.Bjm.

Dalam perkara Cerai Gugat, meskipun Penggugat dan Tergugat tetap pada keputusan untuk bercerai, proses mediasi membuahkan hasil dengan tercapainya kesepakatan sebagian. Atas bantuan Mediator, Tergugat bersedia memberikan mut’ah berupa uang kepada Penggugat, yang kemudian dituangkan dalam surat kesepakatan dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di hadapan Mediator.
Sementara itu, pada perkara Cerai Talak, suasana mediasi berlangsung kondusif dan penuh keterbukaan. Para pihak berhasil mencapai sebagian kesepakatan, antara lain mengenai hak asuh anak yang jatuh kepada Termohon, serta nafkah anak yang menjadi tanggungan Pemohon. Selain itu, Pemohon juga menyatakan kesediaannya memberikan mut’ah kepada Termohon sebelum diucapkannya ikrar talak.
Kedua belah pihak juga menyepakati ketentuan mengenai hak hadhanah dan besaran nafkah anak yang akan diberikan oleh Pemohon. Kesepakatan tersebut dituangkan secara tertulis dan ditandatangani bersama di hadapan Mediator.
Keberhasilan mediasi sebagian ini menjadi bukti bahwa mediasi tetap menjadi solusi efektif untuk mempertemukan kepentingan para pihak, meskipun tidak seluruhnya tercapai. Pengadilan Agama Banjarmasin akan terus mendorong upaya damai sebagai bagian dari pelayanan hukum yang humanis dan solutif. (Ed)