Pengadilan Agama Banjarmasin Berhasil Selesaikan Dua Perkara Melalui Jalur Mediasi
Rabu, 15 Oktober 2025. Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Banjarmasin, Hakim Mediator Hj. Norhayati berhasil mendamaikan perkara Cerai Talak dengan nomor perkara 1315/Pdt.G/2025/PA.Bjm. Perkara tersebut berhasil Sebagian dengan kesepakatan terkait untuk Pemeliharaan Anak yang diberikan kepada Termohon selaku Ibu Kandung. Meskipun memilih bercerai, Pemohon dan Termohon sesuai kesepakatan bersama tidak mengesampingkan kewajiban akibat Cerai yakni Nafkah Anak dan setuju atas pemberian kewajiban tersebut yang masih menjadi tanggungan Pemohon dan memberikan nafkah iddah untuk isteri.
Hakim Mediator lain, Raudatul Jannah juga berhasil mendamaikan para pihak perkara Cerai Gugat dengan nomor perkara 1175/Pdt.G/2025/PA.Bjm setelah menempuh 3 kali mediasi, pada tanggal 15 Oktober 2025 Hakim Mediator berhasil mendamaikan perkara tersebut dengan pencabutan.
Keberhasilan mediasi ini merupakan sebuah prestasi tersendiri Hakim Mediator dan Pengadilan Agama Banjarmasin. Mudah-mudahan keberhasilan mediasi ini akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi para mediator di Pengadilan Agama Banjarmasin untuk membantu para pihak sehingga perkara yang diajukan para pihak berakhir di ruang mediasi. Semoga untuk kedepannya banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khususnya di wilayah Pengadilan Agama Banjarmasin. (KN)