Seputar Peradilan

Mediasi Berbuah Damai: Kesepakatan Hak Asuh dan Nafkah Anak Tercapai di PA Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026, Mediator Non Hakim, Irvan Abdillah telah melaksanakan Mediasi Perkara Cerai Gugat Nomor 422/Pdt.G/2026/PA.Bjm.

WhatsApp Image 2026-04-02 at 3.37.05 PM.jpeg

Mediasi terlaksana dengan lancar berkat kepiawaian mediator dalam memberikan pemahaman dan nasehat kepada para pihak yakni dalam hal ini adalah pihak suami dan pihak istri.

WhatsApp Image 2026-04-02 at 3.37.29 PM.jpeg

Adapun mediasi atas kedua perkara tersebut menghasilkan kesepakatan damai sebagian antara para pihak, yang mana berupa kesepakatan terkait Hak Asuh Anak, Nafkah Anak, dan Nafkah Iddah.

WhatsApp Image 2026-04-02 at 3.37.45 PM.jpeg

Kesepakatan damai sebagian tersebut telah ditandatangani secara langsung oleh para pihak di hadapan Mediator.

Pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Banjarmasin senantiasa berjalan dengan aman dan nyaman bagi para pihak yang berperkara berkas profesionalisme dan integritas para Mediator. (Yd)