Pengadilan Agama Banjarmasin Dukung Penguatan Standar Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Banjarmasin
Senin, 27 April 2025, Pengadilan Agama Banjarmasin diwakili Analis Perkara Peradilan, Muhammad Rezamil Aditya Rahman, menghadiri acara Forum Konsultasi Publik/Public Hearing Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Banjarmasin yang bertempat di Ruang Rapat Dinas PPPA Kota Banjarmasin.

Pada acara tersebut disampaikan mengenai Standar Pelayanan yang ada pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Banjarmasin. Dijelaskan Standar pelayanan tersebut terbagi 2 yaitu, Standar Pelayanan Kualitas Keluarga (Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Beuntung Batuah dan Standar Pelayanan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Banjarmasin.

Dalam Standar Pelayanan di Puspaga terdiri atas Komponen standar pelayanan terkait dengan proses penyampaian pelayanan PUSPAGA Bauntung Batuah dan Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan Puspaga Bauntung Batuah. Sedangkan untuk Standar Pelayanan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Banjarmasin terdiri atas komponen yang terkait dengan proses Pelayanan UPTD Kota Banjarmasin dan Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan Pelayanan Pengaduan dan Penanganan Kasus.

Acara dilanjutkan dengan dengar pendapat/public hearing baik berupa pertanyaan dan juga saran dari peserta yang hadir terkait standar pelayanan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Banjarmasin. Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara Forum Konsultasi Publik/Public Hearing yang telah dilaksanakan dan foto Bersama. (Rz)