Seputar Peradilan

Gugatan Hak Asuh Anak di PA Banjarmasin Berhasil Damai Di Tangan Mediator

Alhamdulillah…. Pada hari ini Kamis, 22 Oktober 2020 Hakim Mediator Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara. Mediator tersebut adalah Dra. Hj. Maryanah, S.H., M.H.I. yang baru 3 bulan lalu dilantik menjadi hakim di Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA. Keberhasilan dalam memediasi dalam perkara 1082/Pdt.G/2020/PA.Bjm yang merupakan sengketa Hak Asuh Anak adalah keberhasilan yang pertama kali selama beliau bertugas menjadi Hakim Mediator di PA Banjarmasin Kelas IA.

IMG-20201022-WA0009web.jpg

Keberhasilan mediasi tersebut merupakan suatu kepuasan bagi Mediator dan juga bagi Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA karena mengingat Mediator dituntut untuk semaksimal mungkin mengusahakan perdamaian dalam masalah yang dihadapi oleh para pihak yang berperkara, mediator diharapkan bisa mengakhiri persengketaan antar pihak, dengan melakukan pendekatan dan berbicara dari hati ke hati. Sehingga yang semula berteriak dan ngotot dengan opsinya masing-masing, berubah menjadi senyuman dan kebahagiaan para pihak tersebut serta keduanya sepakat untuk mengakhirinya dengan kesepakatan perdamaian dan putus dengan Akta Perdamaian.

Semoga keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA semakin meningkat dan bagi hakim mediator untuk lebih maksimal dan lebih semangat lagi dalam melaksanakan tugas sebagai mediator.