Website Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Prosedur Berperkara

PROSEDUR BERPERKARA SECARA PRODEO DENGAN BIAYA DIPA

1. Bagi Penggugat/ Pemohon yang mengajukan permohonan berperkara secara prodeo diajukan bersama-sama pada saat mengajukan surat gugatan/ permohonan atau pada saat mengajukan gugatan/ permohonan lisan. Bagi Tergugat/ Termohon dapat diajukan pada saat memasukkan jawaban gugatan/ permohonan Penggugat/ Pemohon ( Vide : Pasal 237 dan 238 ayat (1) dan ayat (2) HIR/ Pasal 273 dan 274 ayat (1) dan ayat (2) R.Bg.
2. Penggugat/ Pemohon harus menyebutkan alasan untuk berperkara secara prodeo dalam surat gugatan/permohonan yang diajukan.
3. Dalam petitum gugatan/permohonan dicantumkan kalimat antara lain :
- Memberi izin kepada Penggugat/Pemohon untuk berperkara secara prodeo.
- Membebaskan Penggugat/Pemohon dari segala biaya perkara
4. Penggugat/Pemohon mengajukan gugatan atau permohonannya ke Pengadilan Agama dan Pengadilan Agama mengeluarkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), sebesar Rp. 0,00 (tata cara pengajuan gugatan/permohonan sesuai tatacara yang diatur dalam prosedur penerimaan perkara dalam Pola Bindalmin).
5. Ketua Pengadilan Agama menunjuk Majleis Hakim untuk menangani perkara tersebut (PMH).
6. Majelis Hakim yang ditunjuk menetapkan hari siding (PHS) dan memerintahkan Jurusita untuk memanggil Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon, dengan biaya pemanggilan pertama kali dibebankan anggaran Pengadilan kepada Panitera/Sekretaris/Kuasa Pengguna Anggaran dengan instrumen khusus.
7. Setelah menerima perintah dari Majelis Hakim, Panitera/Sekretaris/ Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan Bendaharawan Rutin untuk mengeluarkan biaya panggilan tersebut dari mata anggaran yang disediakan dalam DIPA dengan menggunakan instrumen khusus dan instrument tersebut dijadikan bukti untuk di-SPJ-kan sebagai pengeluaran.
8. Bendaharawan Rutin menghubungi Petugas Meja I untuk meminta taksiran biaya panggilan tersebut. Setelah ditaksir Petugas Meja I yang kemudian dituangkan dalam SKUM (rangkap tiga) lalu SKUM tersebut diserahkan kepada Bendaharawan Rutin untuk diproses lebih lanjut.
9. Setelah menerima SKUM dari Petugas Meja I, kemudian Bendaharawan Rutin menyerahkan SKUM disertai panjar biayanya kepada Kasir. Setelah diproses, kemudian satu rangkap SKUM (warna putih) diserahkan oleh Kasir kepada Bendaharawan Rutin sebagai bukti pengeluaran untuk di-SPJ-kan. Bila Tergugat/Termohon berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama lain maka biaya panggilan untuk Tergugat/Termohon tetap dibebankan kepada Pengadilan Agama dimana perkara diajukan.
10. Petugas Buku Induk Keuangan Perkara, petugas/pemegang Buku Jurnal Keuangan Perkara dan petugas/pemegang Buku Kas Pembantu mencatat penerimaan tersebut sebagai besar panjar biaya dalam Buku-buku Keuangan Perkara dimaksud. Kemudian, setelah biaya panggilan tersebut digunakan untuk memanggil para pihak, petugas/pemegang buku-buku keuangan perkara mencatat pula pengeluaran dalam buku-buku keuangan perkara dimaksud.
11. Pada hari persidangan yang ditetapkan, Majelis Hakim sebelum memeriksa pokok perkara, terlebih dahulu memeriksa Permohonan Perkara secara prodeo. Pihak lawan dalam persidangan tersebut dapat menyangkal permohoan tersebut, baik dengan menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak beralasan ataupun dengan menyatakan bahwa Pemohon mampu untuk membayar biaya perkara.
12. Majelis Hakim setelah melakukan pemeriksaan menjatuhkan putusan dengan Putusan Sela (Vide : Pasal 239 ayat (1) HIR/ Pasal 275 ayat (1) R.Bg.). Putusan Sela tersebut dimuat secara lengkap di dalam Berita Acara Persidangan.
13. Dengan salah satu alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 239 ayat (2) HIR/ 275 ayat (2) R.Bg., Majelis Hakim dapat menolak permohonan tersebut (Vide : Pasal 239 ayat (3) HIR/ Pasal 275 ayat (3) R.Bg.).
14. Apabila permohonan prodeo tidak dikabulkan, maka dalam Putusan Selanya majelis Hakim memrintahkan Penggugat/Pemohon untuk membayar Panjar Biaya perkara dengan jumlah yang akan ditaksir kemudian oleh Petugas Meja I. Jeda waktu pembayaran diberikan selama 14 (empat belas) hari sejak dijatuhkannya Putusan Sela.
15. Apabila Penggugat/Pemohon tidak membayar panjar biaya perkara sampai batas waktu yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan, maka gugatan/permohonan Penggugat/Pemohon digugurkan/dicoret dari daftar perkara.
16. Apabila permohonan prodeo dikabulkan, maka Majelis Hakim menjatuhkan Putusan Sela. Dengan dikabulkannya permohonan prodeo tersebut, Penggugat/Pemohon dibebaskan dari semua biaya perkara, dan selanjutnya biaya perkara dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama dengan mekanisme sebagai berikut :
1. Salinan amar Putusan Sela diserahkan Majelis Hakim kepada Panitera/Sekretaris/Kuasa Pengguna Anggaran guna pembayaran biaya perkara oleh Negara melalui mata anggaran dalam DIPA yang telah ditentukan.
2. Panitera/Sekretaris menyerahkan salinan amar Putusan Sela tersebut kepada Bendaharawan Rutin dengan perintah agar mengeluarkan sejumlah uang yang besarnya akan ditaksir kemudian oleh Petugas Meja I. Perintah Panitera/Sekretaris/Kuasa Pengguna Anggaran dituangkan dalam instrument khusus.
3. Bendaharawan Rutin menghubungi Petugas Meja I agar menaksir panjar biaya perkara. Setelah Petugas Meja I menaksir panjar biaya yang dituangkan dalam SKUM lalu SKUM tersebut diserahkan kepada Bendaharawan Rutin.
4. Setelah Bendaharawan Rutin menerima SKUM dari Petugas Meja I, lalu ia membayar panjar biaya kepada Kasir sejumlah yang tertera dalam SKUM. Setelah Kasir menerima SKUM dan membayar panjar biaya perkara dari Bendaharawan Rutin lalu memprosesnya sesuai tugas Kasir. Setelah diproses, kemudian Kasir menyerahkan SKUM warna putih kepada Bendaharawan Rutin dan SKUM warna putih inilah yang kemudian oleh Bendaharawan Rutin difungsikan sebagai bukti pengeluaran untuk peng-SPJ-an DIPA oleh Bendaharawan Rutin.
5. Petugas Buku-buku Keuangan Perkara mencatat penerimaan tersebut dalam bukubuku tersebut sebagai tambahan panjar. Demikian juga pencatatan pengeluaran biaya dalam buku-buku tersebut dilakukan secara tertib.
6. Apabila setelah putusan akhir dijatuhkan oleh Majelis Hakim dan ternyata ada kelebihan biaya perkara, Kasir mengembalikan kelebihan biaya perkara tersebut kepada Bendaharawan Rutin dengan kuitansi pengembalian, dan selanjutnya mengembalikan sisa panjar tersebut oleh Bendaharawan Rutin disetor ke Kas Negara.
7. Apabila sebelum perkara diputus, ternyata ada kekurangan biaya perkara, maka Majelis Hakim memerintahkan kepada Panitera/Sekretaris/Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengeluarkan biaya perkara tambahan dengan menggunakan instrumen khusus. Mekanisme selanjutnya mengacu kepada ketentuan angka 2), 3) dan 4) di atas serta ketentuan yang berlaku dalam permintaan tambahan panjar biaya kepada pihak berperkara.
8. Dalam hal Penggugat/Pemohon atau Tergugat/Termohon bertempat tinggal di luar wilayah hukum Pengadilan Agama yang bersangkutan maka untuk biaya panggilan tetap dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama dimana perkara diajukan.
17. Apabila yang mengajukan permohonan berperkara secara prodeo adalah Tergugat, maka prosedurnya adalah sebagai berikut :
1. Permohonan diajukan pada waktu menyampaikan jawaban atas gugatan Penggugat.
2. Apabila permohonan beracara secara prodeo tersebut dikabulkan dan Tergugat dalam perkara tersebut dikalahkan, maka Tergugat dibebaskan dari membayar biaya perkara.
3. Biaya perkara dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama dengan cara Majelis Hakim menyerahkan salinan amar Putusan kepada Panitera/Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
4. Mekanisme selanjutnya hamper sama dengan mekanisme yang telah diuraikan sebelumnya
5. Setelah Kasir menerima Biaya perkara dari Kuasa Pengguna Anggaran melalui Bendaharawan Rutin, Kasir mengembalikabn uang yang disetor Penggugat kepada Penggugat dan menerima uang perkara yang disetor Kuasa Pengguna Anggaran sebagai gantinya