Tata Cara e-Court
e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal :
- e-Filing (Pendaftaran perkara secara online),
- e-Payment (Pembayaran secara online),
- e-Summons (Pemanggilan secara online),
- e-Litigation (Persidangan secara online)
Dasar Hukum e-Court :
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik,
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363 /KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik
Manfaat e-Court
Aplikasi e-Court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.
Tata Cara Penggunaannya sebagai berikut :
Tata Cara Pendaftaran Perkara Untuk Advokat (Pengguna Terdaftar) (e-Filing)
* Pendaftaran Ecourt untuk Pengguna Lain (Non Advokat) harus melalui Petugas Meja Ecourt
Tata Cara Pembayaran Biaya Perkara Secara Online (e-Payment)
Tata Cara Pemanggilan Secara Online (e-Summons)
Tata Cara Persidangan Secara Online (e-Litigation)
Link Situs e-Court:
https://ecourt.mahkamahagung.go.id/login
Info lebih Lanjut:
- email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
- Kunjungi Meja PTSP Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA
- WA e-court 0895 0577 6935