Dispensasi Nikah
Dispensasi Nikah
- Menyerahkan Surat Permohonandari Para Pemohon (Orang Tua) (Minimal 8 Rangkap).
- Menyerahkan Fotocopy KTP Pemohon (1 lembar).
- Menyerahkan Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah Pemohon.
- Menyerahkan Fotocopy Akta Kelahiran Anak yang dimohonkan dispensasi/Ijazah terakhir (1 lembar).
- Menyerahkan Fotocopy Kartu Keluarga (1 lembar).
- Menyerahkan Surat Keterangan Penolakan dari KUA.
- Persyaratan No. 2, 3, 4, 5 dan 6 di Nazegelen/dimaterai kan dan Cap Kantor Pos.
- Membayar Panjar Biaya Perkara Melalui Bank BNI Syariah atau melalui Mesin Gesek/EDC menggunakan Kartu Debet.