Website Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Pengangkatan Anak/Perwalian Anak

Pengangkatan Anak/Perwalian Anak

  1. Menyerahkan Surat Permohonan
  2. Menyerahkan Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah Orang Tua angkat (1 lembar).
  3. Menyerahkan Fotocopy KTP Pemohon (1 lembar).
  4. Menyerahkan Fotocopy Akta Kelahiran Calon Anak angkat (1 lembar).
  5. Menyerahkan Surat Persetujuan dari Orang Tua Kandung/Orang yang bertanggung jawab atas anak yang akan diangkat, jika orang tua anak tersebut telah meninggal dunia maka Pemohon harus menyertakan Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/Lurah Asli.
  6. Menyerahkan Asli Surat Keterangan Penghasilan Calon Orang Tua angkat.
  7. Persyaratan No. 2, 3, 4, 5 dan 6 di Nazegelen/dimateraikan dan Cap Kantor Pos
  8. Membayar Panjar Biaya Perkara Melalui Kasir atau Scan Barcode QRIS