PANGGILAN GHAIB
Panggilan Ghaib
Menu ini merupakan Pengumuman Resmi, sebagai alternatif panggilan melalui mass media bagi pihak Tergugat/Termohon pada perkara sengketa perkawinan di Pengadilan Agama yang tempat kediamannya tidak diketahui, atau tidak jelas, atau tidak mempunyai kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Pengumuman/ Panggilan ini didasarkan pada pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975.



KETERANGAN : Kepada Para Pihak yang namanya tercantum di atas untuk hadir di persidangan Pengadilan Agama Banjarmasin pada pukul 09.00 WITA dan pada tanggal yang telah ditentukan.
Terima Kasih.
CATATAN RELAAS : Sebagian relaas belum dapat tanggal pemanggilan di radio, jadi belum bisa dilampirkan.