Izin Poligami
Izin Poligami
- Menyerahkan Surat Permohonan (Minimal 8 Rangkap).
- Menyerahkan Fotocopy KTP Pemohon (1 lembar).
- Menyerahkan Fotocopy KTP Istri Pertama (1 lembar).
- Menyerahkan Fotocopy KTP Calon Istri kedua(1 lembar)
- Menyerahkan Fotocopy Akta Nikah Pemohon.
- Menyerahkan Surat Pernyataan tidak keberatan untuk di Poligami dari Istri pertama.
- Menyerahkan Surat Pernyatan akan berlaku adil dari Pemohon.
- Menyerahkan Surat Harta bersama yang diperoleh dengan Istri pertama yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Desa/Kepala Kelurahan.
- Menyerahkan Surat Keterangan Penghasilan Pemohon.
- Menyerahkan Fotocopy Akta Cerai jika calon istri kedua janda cerai, jika janda mati maka harus melampirkan Surat Kematian dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan.
- Menyerahkan Surat Ijin dari Pejabat yang berwenang (jika Pemohon sebagai PNS, TNI/POLRI).
- Persyaratan No. 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10 dan 11 di Nazegelen/dimateraikan dan Cap Kantor Pos.
- Membayar Panjar Biaya Perkara Melalui Kasir atau Scan Barcode QRIS