Website Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Izin Poligami

Izin Poligami

  1. Menyerahkan Surat Permohonan (Minimal 8 Rangkap).
  2. Menyerahkan Fotocopy KTP Pemohon (1 lembar).
  3. Menyerahkan Fotocopy KTP Istri Pertama (1 lembar).
  4. Menyerahkan Fotocopy KTP Calon Istri kedua(1 lembar)
  5. Menyerahkan Fotocopy Akta Nikah Pemohon.
  6. Menyerahkan Surat Pernyataan tidak keberatan untuk di Poligami dari Istri pertama.
  7. Menyerahkan Surat Pernyatan akan berlaku adil dari Pemohon.
  8. Menyerahkan Surat Harta bersama yang diperoleh dengan Istri pertama yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Desa/Kepala Kelurahan.
  9. Menyerahkan Surat Keterangan Penghasilan Pemohon.
  10. Menyerahkan Fotocopy Akta Cerai jika calon istri kedua janda cerai, jika janda mati maka harus melampirkan Surat Kematian dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan.
  11. Menyerahkan Surat Ijin dari Pejabat yang berwenang (jika Pemohon sebagai PNS, TNI/POLRI).
  12. Persyaratan No. 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10 dan 11 di Nazegelen/dimateraikan dan Cap Kantor Pos.
  13. Membayar Panjar Biaya Perkara Melalui Kasir atau Scan Barcode QRIS