Seputar Peradilan
MEDIASI CERAI TALAK SUKSES CAPAI KESEPAKATAN DAMAI!
Perkara cerai talak dengan nomor 1213/Pdt.G/2024.PA.Bjm yang berlangsung di Pengadilan Agama Banjarmasin, Selasa 26 November 2024, pada tahapan agenda mediasi yang dipimpin oleh mediator hakim, H. Subhan menghasilkan kesepakatan perdamaian sebagian antara kedua belah pihak berperkara.
Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak berperkara telah berhasil mencapai kesepakatan mengenai besaran nafkah iddah dan mut'ah, kedua poin kesepakatan ini merupakan bagian penting sebagai akibat hukum pasca perceraian.
Keberhasilan kesepakatan dalam proses mediasi ini menjadi langkah positif untuk menghindari konflik lebih lanjut serta meminimalisir dampak emosional yang bisa timbul pada kedua belah pihak berperkara dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi pasangan lain yang menghadapi permasalahan serupa untuk lebih mengutamakan penyelesaian secara damai dan bijaksana. (Ev)