Seputar Peradilan
Keberhasilan Mediasi: Mediator Hakim PA Banjarmasin Sukses Ciptakan Perdamaian, Menjaga Keadilan dan Kepastian Hukum
Kamis, 12 Desember 2024 – Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA melalui hakim mediatornya, Dra. Hj. Raudatul Jannah, M.H., berhasil melaksanakan mediasi dalam perkara cerai gugat Nomor 1256/Pdt.G/2024/PA.Bjm. Dalam proses yang berlangsung secara kondusif, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sebagian pokok perkara melalui jalan damai. Keberhasilan ini mencerminkan komitmen pengadilan dalam mendorong penyelesaian perkara secara musyawarah.





Kesepakatan yang dicapai meliputi perpisahan yang dilakukan secara baik-baik, tanpa perselisihan lebih lanjut. Selain itu, kedua belah pihak juga berhasil merumuskan kesepahaman terkait hak asuh anak dan nafkah. Dengan adanya kesepakatan ini, proses hukum dapat berjalan lebih lancar dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi kedua belah pihak. (Chy)





