Website Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Seputar Peradilan

KAPAL BANJAR: Pengadilan Agama Banjarmasin Sosialisasikan Komitmen Anti Gratifikasi Jelang Idul Fitri

Pelaksanaan KAPAL BANJAR (Kampanye Pembangunan SMAP kepada Pengguna Layanan Pengadilan Agama Banjarmasin) disampaikan kepada seluruh pengguna layanan Pengadilan Agama Banjarmasin yang bertempat di Ruang Tunggu Sidang Pengadilan Agama Banjarmasin, Selasa, 18 Maret 2025. Sebagai Narasumber KAPAL BANJAR dipimpin oleh Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin, Drs. H. Mahalli, S.H., M.H. dan didampingi oleh Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, Drs. M. Zaid.

WhatsApp_Image_2025-03W-18_at_9.00.49_AMM.jpeg

KAPAL BANJAR kali ini Drs. H. Mahalli, S.H., M.H menyampaikan bahwa saat ini Pengadilan Agama Banjarmasin sedang menerapkan program Sistem Manejemen Anti Penyuapan (SMAP). Maka diberitahukan sepada seluruh masyarakat bahwa Pengadilan Agama Banjarmasin telah berkomitmen terutama untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H yakni untuk tidak menerima, memberi dan meminta gratifikasi. Aparatur Pengadilan Agama Banjarmasin juga berkomitmen untuk menolak pemberian berupa uang/zakat, bingkisan, fasilitas dan pemberian lainnya. Aparatur Pengadilan Agama Banjarmasin dilarang meminta dana, sumbangan atau Tunjangan Hari Raya dan sebagainya serta tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Hal ini berdasarkan Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Narasumber juga mengharapkan agar semua penerima layanan juga dapat berkomitmen untuk tidak mempraktikkan Suap Menyuap dan Gratifikasi. Diharapkan juga para pencari keadilan tidak memberikan apapun kepada Aparatur Pengadilan Agama Banjarmasin. Apabila terdapat Aparatur Pengadilan Agama Banjarmasin yang meminta sesuatu kepada pencari keadilan dapat segera dilaporkan.

WhatsApp Image 2025-03-18 at 9.00.51 AM.jpeg

WhatsApp Image 2025-03-18 at 9.00.51 AM (1).jpeg

Sebagai penutup Narasumber menyampaikan bahwa Komitmen untuk tidak melakukan suap menyuap sesuai dengan hadist rasulullah yakni ar-râsyi wal murtasyi fin nâr yang berarti Penyuap maupun yang disuap tempatnya di neraka. (Au)