Seputar Peradilan
Mediasi Berbuah Hasil: Hakim PA Banjarmasin Sukses Jalin Kesepakatan Cerai Gugat
Bertempat di Ruang Mediasi hari ini Kamis, 15 Mei 2025 Hakim Mediator Pengadilan Agama Banjarmasin Dra. Hj. Raudatul Jannah, M.H., kembali berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Cerai Gugat Nomor 522/Pdt.G/2025/PA.Bjm.

Dalam hasil mediasi tersebut, disepakati pula mengenai hak asuh anak, nafkah anak dan nafkah iddah, kesepakatan ini memberikan kepastian bagi kedua pihak, terutama dalam hal pemenuhan kewajiban nafkah pasca perceraian, langkah mediasi ini menunjukkan upaya maksimal dari Pengadilan Agama Banjarmasin untuk menyelesaikan sengketa perceraian dengan cara damai. Meskipun belum tercapai kesepakatan penuh, hasil ini menjadi langkah positif menuju penyelesaian yang lebih adil bagi kedua pihak.


Kesepakatan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan memastikan pemenuhan hak-hak setiap individu pasca perceraian. (Wn)





