Seputar Peradilan
Hak Asuh Anak dan Nafkah Disepakati, Mediasi PA Banjarmasin Berbuah Kesepakatan
Pengadilan Agama Banjarmasin kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong penyelesaian perkara melalui jalur mediasi.Pada hari ini, Mediator Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin, Al-Fahni sukses melakukan mediasi tehadap perkara Cerai Talak nomor 585/Pdt.G/2025/PA.Bjm dengan hasil mediasi yaitu mediasi berhasil sebagian.

Proses mediasi berlangsung di ruang mediasi PA Banjarmasin dengan suasana yang kondusif dan penuh keterbukaan. Dengan pendekatan yang komunikatif, Mediator berhasil mempertemukan sebagian kesepakatan antara para pihak karena para pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing, meskipun tidak seluruh pokok perkara tercapai kesepahamannya.

Dengan demikian para pihak sepakat mengenai hak asuh anak jatuh kepada Termohon dan nafkah anak dibebankan kepada Pemohon.Atas bantuan mediator, Pemohon dan Termohon akhirnya juga menyepakati hak hadhanah anak dan besaran nafkah anak, yang kemudian dilanjutkan dengan melakukan penandatangan atas kesepakatan tersebut di hadapan Mediator. (Ed)





