Seputar Peradilan
Sinergi Syariah dan Teknologi: PA Banjarmasin Ikuti Sosialisasi Isbat Hilal dan Akta Cerai Elektronik
Senin, 26 Mei 2025 – Pengadilan Agama Banjarmasin mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Isbat Rukyat Hilal dan Data Falakiyah, serta Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai secara Elektronik. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan berpusat di Media Center Pengadilan Agama Banjarmasin, berdasarkan surat undangan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Nomor 1171/DJA/HM2.1/V/2025 tertanggal 23 Mei 2025.Senin, 26 Mei 2025 – Pengadilan Agama Banjarmasin mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Isbat Rukyat Hilal dan Data Falakiyah, serta Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai secara Elektronik. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan berpusat di Media Center Pengadilan Agama Banjarmasin, berdasarkan surat undangan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Nomor 1171/DJA/HM2.1/V/2025 tertanggal 23 Mei 2025.


Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin, Dr. Hj. Norhayati, M.H., para hakim, Panitera, serta Panitera Muda. Sosialisasi ini diikuti secara serentak oleh seluruh satuan kerja di bawah Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dalam laporannya, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Sutarno, S.I.P., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki dua agenda utama:
Sosialisasi Pelaksanaan Isbat Rukyat Hilal dan Falakiyah, dengan tujuan untuk menyeragamkan tata cara pelaksanaan sidang isbat rukyat hilal di seluruh wilayah. Implementasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai secara Elektronik, yang ditargetkan mulai berlaku paling lambat pada bulan Juli 2025. Inovasi ini mendapat dukungan penuh dari Mahkamah Agung dan telah melalui uji coba parsial pada delapan Pengadilan Agama. Uji coba akan diperluas ke 50 Pengadilan Agama sebagai proyek percontohan (pilot project) untuk mengidentifikasi dan mengatasi berbagai kendala, baik infrastruktur maupun teknis lainnya.

Acara dibuka oleh Direktur Badan Peradilan Agama, Drs. H. Mukhlis, S.H., M.H., yang dalam sambutannya menegaskan bahwa keberhasilan penetapan sidang isbat rukyat hilal berdampak secara nasional. Oleh karena itu, penting bagi para hakim memahami data falakiyah dan teknis pelaksanaannya, agar penetapan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun syar’i. Terkait penerbitan Akta Cerai secara elektronik, beliau menjelaskan bahwa inovasi ini ditujukan untuk mengatasi masalah seperti pemalsuan dokumen dan lambatnya alur layanan konvensional. Melalui sistem ini, masyarakat akan lebih mudah mencetak dokumen secara mandiri dengan validasi kode QR, sehingga menjamin keaslian dokumen, memperluas cakupan layanan, dan meningkatkan integritas serta efisiensi pelayanan pengadilan. Acara kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi Pelaksanaan Isbat Rukyat Hilal dan Data Falakiyah oleh narasumber Dr. H. Asadurrahman, M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. Beliau menekankan pentingnya posisi sidang isbat dalam proses penentuan awal bulan hijriyah yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama, serta pentingnya keselarasan dan kompetensi teknis di kalangan hakim agama. (Ayu)





