Seputar Peradilan
PA Banjarmasin Lakukan Sidang Rukyatul Hilal
Banjarmasin, 27 Mei 2025 – Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin Dr. Hj. Norhayati, M.H Bersama Hakim Drs.H.Mahalli, Panitera Ratna Wardhani dan Panitera Muda Gugatan Siti Raudah, Dan juga dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Dr. Drs. H. Izzuddin Hm, S.H., M.H. Melaksanakan Sidang Rukyatul Hilal dan melakukan pemantauan dari rooftop Zuri Express Hotel Banjarmasin melaporkan bahwa hilal belum memenuhi kriteria untuk penetapan awal bulan Dzulhijjah 1446 H.




Berdasarkan data astronomis pada hari Selasa, 27 Mei 2025 M (29 Dzulqa’dah 1446 H), ijtimak terjadi pukul 11.02 WITA, sementara matahari terbenam pada pukul 18.17 WITA dan bulan terbenam pada pukul 18.27 WITA. Tinggi hilal hakiki tercatat sebesar +2°01’35”, sedangkan tinggi mar’i (hilal terlihat) sebesar +1°31’39”. Adapun elongasi atau jarak sudut antara matahari dan bulan adalah +06°28’37”.

Namun, berdasarkan Kriteria Imkanur Rukyat MABIMS yang diterapkan oleh Pemerintah RI, yaitu tinggi hilal minimal 3° dan elongasi minimal 6,4°, maka kondisi hilal di Kalimantan Selatan belum memenuhi syarat untuk menetapkan awal bulan Dzulhijjah. Meskipun demikian, wilayah seperti Aceh disebut telah memenuhi kriteria.


Penentuan awal Dzulhijjah 1446 H tetap menunggu hasil keputusan Sidang Isbat yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama RI setelah proses pemantauan hilal nasional. (Chy)





