Seputar Peradilan
KAPAL BANJAR: PA Banjarmasin Tegaskan Tak Ada Ruang untuk SMAP
Selasa, 3 Juni 2025 bertempat di Ruang Tunggu Sidang Pengadilan Agama Banjarmasin telah dilaksanakan Kampanye Pembangunan SMAP kepada pengguna Layanan di Pengadilan Agama Banjarmasin (KAPAL BANJAR). Kegiatan KAPAL BANJAR dipimpin oleh YM Hakim Mahalli dan didampingi oleh Panitera Pengganti Hj. Murnianti serta sebagai notulis Arupi Retno Kumolo dan Ridho Muzakir sebagai petugas presensi dan pembagi brosur.


Kegiatan dibuka secara langsung oleh YM Hakim selaku narasumber dengan penyampaian kampanye pembangunan SMAP, sebagai berikut:
- Beliau menyampaikan bahwa terkait kebijakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang pada dasarnya bahwa di Pengadilan Agama Banjarmasin tidak ada saling suap-menyuap atau saling memberi dan menerima sesuatu yang tida sesuai, dimana jika ada yang mengatasnamakan Pengadilan Agama Banjarmasin yang meminta dari yang di luar ketentuan, maka itu adalah sebuah dusta dan kebohongan dan dipersilahkan untuk dilaporkan, karena Pengadilan Agama Banjarmasin tidak akan memungut sesuatu yang tidak resmi, apalagi sampai dengan meminta-minta, mulai dari Hakim, staf bahkan sampai area parkir di halaman ruang tunggu sidang.
- Jika terdapat seseorang yang meminta-minta dalam bentuk apapun juga, maka segera laporkan agar dapat ditindak lanjuti baik secara langsung maupun ke Mahkamah Agung melalui SIWAS MARI, dan identitas akan dilindungi.
- Pengadilan Agama Banjarmasin tidak hanya menerapkan hal ini untuk kebaikan di dunia namun juga keselamatan di akhirat sesuai dengan hadist Arrosyi wal murtasyi fin naar (Pemberi dan penerima suap [sama-sama berada] di neraka).

Terakhir beliau mengingatkan agar bersama-sama menjaga integritas khususnya di Pengadilan Agama Banjarmasin agar tujuan dari implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dapat tercapai. (Yd)





