Website Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Seputar Peradilan

BINGKA SENAMPAN: Menjaga Integritas, Memberikan Layanan Prima "No Pungli, No Gratifikasi, No Calo"

Banjarmasin, 21 Agustus 2025 — Pengadilan Agama Banjarmasin kembali melaksanakan kegiatan rutin BINGKA SENAMPAN (Briefing Kamis Sore Bagi Petugas Layanan), bertempat di ruang tunggu PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Plt. Sekretaris, Hawasbid Pelayanan Publik, para Panitera Muda, para Kasubbag, serta seluruh petugas layanan.

WhatsApp Image 2025-08-21 at 4.26.43 PM (1).jpeg

Kegiatan dibuka oleh Panmud Permohonan, dilanjutkan dengan arahan dari Panitera Mukhyar, S.Ag., S.H., M.H., yang untuk pertama kalinya mengikuti briefing ini setelah menerima promosi dan mutasi ke PA Banjarmasin. Beliau menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi layanan publik, mencakup PTSP, Posbakum, dan Resepsionis, demi mewujudkan pelayanan prima yang bebas pungli sesuai tupoksi masing-masing.

WhatsApp Image 2025-08-21 at 4.26.42 PM (1).jpeg

Hakim Pengawas Pelayanan Publik, Drs. H. Mahalli, S.H., M.H., mengingatkan pentingnya sikap dan kesiapan petugas layanan. Menurutnya, petugas harus selalu siap, sigap, dan profesional, serta menghindari kesan santai yang dapat menurunkan kepercayaan publik.

WhatsApp Image 2025-08-21 at 4.26.40 PM.jpeg

WhatsApp Image 2025-08-21 at 4.26.41 PM.jpeg

Arahan juga diberikan oleh H. Subhan, S.Ag., S.H., M.H., yang menekankan pentingnya pelayanan terbaik kepada masyarakat agar menumbuhkan penilaian positif terhadap institusi, serta menciptakan lingkungan layanan yang ramah dan nyaman.

Wakil Ketua, Hj. Nurul Hikmah, S.Ag., M.H., menyoroti pentingnya pelaksanaan briefing yang berkelanjutan sesuai jadwal. Sebagai Ketua FKAP (Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan), beliau menegaskan bahwa kode etik dan aturan internal harus terus disampaikan dan dipatuhi, khususnya oleh Panitera dan Sekretaris.

Menutup briefing, Ketua PA Banjarmasin, Dr. Hj. Norhayati, M.H., mengajak seluruh jajaran untuk mengimplementasikan arahan yang telah disampaikan guna memastikan layanan publik berjalan secara transparan, informatif, dan bebas gratifikasi. Ia juga mengingatkan agar masyarakat mendapat informasi yang jelas, terutama terkait proses persidangan. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan pimpinan untuk mempermudah perkara, agar segera dikonfirmasi ke pihak berwenang. (Mt)