Seputar Peradilan
Mediator Hakim PA Banjarmasin Fasilitasi Perdamaian dalam Perkara Cerai Gugat
Rabu, 3 September 2025. Mediator Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin, YM Hakim Hj. Raudatul Jannah , telah melaksanakan Mediasi Perkara Cerai Gugat Nomor 1051/Pdt.G/2025/PA.Bjm.
Mediasi terlaksana dengan lancar berkat kepiawaian mediator dalam memberikan pemahaman dan nasehat kepada para pihak yakni dalam hal ini adalah Penggugat dan Tergugat.
Adapun Mediasi untuk Perkara Cerai Gugat Nomor 1051/Pdt.G/2025/PA.Bjm menghasilkan kesepakatan damai sebagian antara Penggugat dengan Tergugat, yang mana berupa kesepakatan terkait untuk Pemeliharaan Anak yang diberikan kepada Penggugat selaku Ibu dari anak. Selain itu, turut juga disepakati perihal pemberian hadhonah, Nafkah anak, Nafkah Iddah dan Nafkah Mut'ah.
Kesepakatan damai sebagian tersebut telah ditandatangani secara langsung oleh Penggugat dan Tergugat di hadapan Mediator Hakim. (YI)