Seputar Peradilan
Mediator Hakim PA Banjarmasin Berhasil Fasilitasi Perdamaian dalam Perkara Cerai Talak
Kamis, 04 September 2025, Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Banjarmasin, H. Subhan, S.Ag., S.H., M.H. sebagai hakim mediator melaksanakan mediasi dalam perkara Cerai Talak dengan Nomor Perkara 1185/Pdt.G/2025/PA.Bjm, Pelaksanaan mediasi tersebut dilaksanakan secara tertutup hanya dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim mediator dalam proses mediasinya berusaha melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi. Meskipun memilih bercerai, Pemohon dan Termohon sesuai kesepakatan bersama tidak mengesampingkan kewajiban akibat Cerai Talak yakni Nafkah Iddah, Nafkah Mut’ah dan Nafkah Anak dan setuju atas pemberian kewajiban tersebut yang masih menjadi tanggungan Pemohon dan Termohon.
Mediasi adalah cara penyelesaikan sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator. Selama proses mediasi, mediator melakukan upaya mediasi secara efektif dengan menerapkan tahapan proses mediasi yang pada akhirnya mencapai keberhasilan. Adapun hasil dari mediasi tersebut adalah mediasi berhasil sebagian. (Va)