Website Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Seputar Peradilan

Kesepakatan Perdamaian Sebagian dalam Perkara Perceraian di PA Banjarmasin

Selasa, 26 Agustus 2025, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Banjarmasin, telah tercapai kesepakatan perdamaian sebagian dalam perkara perdata Nomor 971/Pdt.G/2025/PA.Bjm.

mediasiberhasilrozanah3.png

Kesepakatan ini dicapai setelah melalui proses mediasi yang ditetapkan berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim tertanggal 12 Agustus 2025 dengan fasilitator Hakim Mediator Dra. Hj. Rozanah, S.H., M.H.I.

mediasiberhasilrozanah2.png

mediasiberhasilrozanah1.png

Dalam kesepakatan tersebut, para pihak sepakat untuk berpisah secara baik-baik dan mengatur hal-hal terkait anak hasil perkawinan mereka. Anak disepakati berada dalam asuhan pihak Tergugat hingga berusia 12 tahun. Setelah mencapai usia mumayyiz, anak diberikan hak untuk memilih tinggal bersama ayah atau ibu.

Pihak Penggugat tetap memiliki hak penuh untuk bertemu, berkunjung, dan berkomunikasi dengan anak tanpa halangan dari pihak Tergugat. Apabila akses tersebut dihalangi, maka dapat dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan pencabutan hak asuh ke Pengadilan Agama.

Selain itu, pihak Tergugat juga sepakat menanggung nafkah anak hingga dewasa (mandiri). Sementara itu, seluruh biaya perkara dalam proses ini ditanggung oleh pihak Penggugat.

Kesepakatan perdamaian sebagian ini kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak bersama Hakim Mediator dan akan dimuat dalam pertimbangan serta amar putusan Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut. (Ev)