Website Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Seputar Peradilan

Melalui Mediasi, Pengadilan Agama Banjarmasin Dorong Perdamaian dan Lindungi Hak Anak

Selasa, 10 Februari 2026 — Pengadilan Agama Banjarmasin kembali melaksanakan proses mediasi dalam rangka penyelesaian perkara secara damai. Mediasi terhadap perkara Nomor : 220/Pdt.G/2026/PA.Bjm berhasil mencapai kesepakatan berhasil sebagian, khususnya terkait hak asuh anak.

WhatsApp Image 2026-02-10 at 4.40.46 PM.jpeg

Mediasi tersebut dipimpin oleh Mediator Non Hakim Dr. H. Rahmat Fadillah, S.H.I., M.H., Adv., CPM., CPArb, dan dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Agama Banjarmasin. Mediator bersikap netral dan membantu mencari titik temu yang adil serta dapat diterima bersama, sehingga para pihak akhirnya menyepakati bahwa hak asuh anak diberikan kepada pihak ibu.

Keberhasilan sebagian ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Banjarmasin dalam mengedepankan penyelesaian perkara melalui jalur mediasi, dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak serta mendorong terciptanya keadilan yang berkeadaban.

Pengadilan Agama Banjarmasin terus berupaya mengoptimalkan peran mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang efektif, efisien, dan berorientasi pada perdamaian, guna memberikan pelayanan hukum yang prima kepada masyarakat. (Ayu)