Tata Cara Pengaduan
PROSEDUR PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH HAKIM DAN PEGAWAI PENGADILAN AGAMA Banjarmasin
Cara Menyampaikan Pengaduan ke Pengadilan agama Banjarmasin
- Secara lisan
Masyarakat dapat datang langsung ke Meja Informasi di kantor Pengadilan Agama Banjarmasin dengan alamat Pengadilan Agama Banjarmasin
Jl. Gatot Subroto No.8 Banjarmasin 70235 , Kalimantan Selatan
- Secara tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan, dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui Fax. 0511-3251609, atau melalui pos ke alamat kantor diatas dan e-mail Pengadilan Agama Banjarmasin : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
- Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. yang kemudian untuk diserahkan kepada pertugas di meja pengaduan Pengadilan Agama Banjarmasin
- sms ke Nomor telpon pengaduan Pengadilan Agama Banjarmasin di 0821 5402 6707, PTA Banjarmasin 0857 2347 8416, atau 0811 96 999 00 (BAWAS MA-RI) dengan format: NAMA PELAPOR#NIP/NIK#SATKER#IBUKOTA PROVINSI#ISI PENGADUAN
- atau bisa langsung melakukan pengaduan ke website https://siwas.mahkamahagung.go.id/
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Banjarmasin
- Pengadilan Agama Banjarmasin akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
- Pengadilan Agama Banjarmasin akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
- Pengadilan Agama Banjarmasin akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.