Website Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Tata Cara Pengaduan

PROSEDUR PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH HAKIM DAN PEGAWAI PENGADILAN AGAMA Banjarmasin

Cara Menyampaikan Pengaduan ke Pengadilan agama Banjarmasin

  1. Secara lisan

Masyarakat dapat datang langsung ke Meja Informasi di kantor Pengadilan Agama Banjarmasin dengan alamat Pengadilan Agama Banjarmasin
Jl. Gatot Subroto No.8 Banjarmasin 70235 , Kalimantan Selatan

  1. Secara tertulis
    • Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan, dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui Fax. 0511-3251609, atau melalui pos ke alamat kantor diatas dan e-mail Pengadilan Agama Banjarmasin : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
    • Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. yang kemudian untuk diserahkan kepada pertugas di meja pengaduan Pengadilan Agama Banjarmasin
    • sms ke Nomor telpon pengaduan Pengadilan Agama Banjarmasin di 0822 5103 6947, PTA Banjarmasin 0823 5160 2483, atau 0852 8249 0900 (BAWAS MA-RI) dengan format: NAMA PELAPOR#NIP/NIK#SATKER#IBUKOTA PROVINSI#ISI PENGADUAN
    • atau bisa langsung melakukan pengaduan ke website https://siwas.mahkamahagung.go.id/

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Banjarmasin

  1. Pengadilan Agama Banjarmasin akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
  2. Pengadilan Agama Banjarmasin akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
  3. Pengadilan Agama Banjarmasin akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.