Tugas Pokok Pengadilan
TUGAS POKOK
PENGADILAN AGAMA BANJARMASIN KELAS IA
Berdasarkan Pasal 2 jo. Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, Tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA adalah menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara perdata tertentu bagi orang yang beragama Islam yang diajukan sesuai dengan kompetensi yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun kompetensi absolut pengadilan agama yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA adalah sengketa perdata di bidang :
A. | Perkawinan. | |
Dalam bidang perkawinan meliputi hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut Syari’at Islam, antara lain: | ||
1. | Ijin beristri lebih dari seorang (poligami); | |
2. | Ijin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun dalam hal wali atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat; | |
3. | Dispensasi kawin; | |
4. | Pencegahan perkawinan; | |
5. | Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah; | |
6. | Pembatalan perkawinan; | |
7. | Gugatan kelalauan atas kewajiban suami atau isteri; | |
8. | Perceraian karena talak; | |
9. | Gugatan perceraian; | |
10. | Penyelesian harta bersama; | |
11. | Penguasaan anak-anak; | |
12. | Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan bilamana bapak yang seharusnya bertangung jawab tidak memenuhinya; | |
13. | Penentuan kewajiban memberi biaya peng-hidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri; | |
14. | Putusan tentang sah atau tidaknya seorang anak; | |
15. | Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua; | |
16. | Pencabutan kekuasaan wali; | |
17. | Penunjukkan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut; | |
18. | Menunjuk seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya padahal tidak ada penunjukkan wali oleh orang tuanya; | |
19. | Pembebanan kewajiban ganti kerugian terhadap wali yang telah menyebabkan kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya; | |
20. | Penetapan asal usul seorang anak; | |
21. | Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran; | |
22. | Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain. | |
Dalam Kompilasi Hukum Islam juga ada pasal-pasal memberikan kewenangan Peradilan Agama untuk memeriksa perkara perkawinan, yaitu: | ||
23. | Penetapan Wali Adlal; | |
24. | Perselisihan penggantian mahar yang hilang sebelum diserahkan. | |
B. | Waris | |
Yang dimaksud dengan “waris” adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris. | ||
C. | Wasiat | |
Yang dimaksud dengan “wasiat” adalah perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia. | ||
D. | Hibah | |
Yang dimaksud dengan “hibah” adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang atau badan hukum kepada orang lain atau badan hukum untuk dimiliki. | ||
E. | Wakaf | |
Yang dimaksud dengan “wakaf’ adalah perbuatan seseorang atau sekelompok orang (wakif) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah. | ||
F. | Zakat | |
Yang dimaksud dengan “zakat” adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan hukum yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan syari’ah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. | ||
G. | Infaq | |
Yang dimaksud dengan “infaq” adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makanan, minuman, mendermakan, memberikan rezeki (karunia), atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas, dan karena Allah Subhanahu Wata’ala. | ||
H. | Shodaqoh | |
Yang dimaksud dengan “shadaqah” adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridho Allah Subhanahu Wata’ala dan pahala semata. | ||
I. | Ekonomi Syari`ah | |
Yang dimaksud dengan “ekonomi syari’ah” adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi : | ||
1. | Bank syari’ah; | |
2. | Lembaga keuangan mikro syari’ah; | |
3. | Asuransi syari’ah; | |
4. | Reksa dana syari’ah; | |
5. | Obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah; | |
6. | Sekuritas syari’ah; | |
7. | Pembiayaan syari’ah; | |
8. | Pegadaian syari’ah; | |
9. | Dana pensiun lembaga keuangan syari’ah; dan | |
10. | Bisnis syari’ah. |