Seputar Peradilan
Lagi, Mediator PA Banjarmasin berhasil mendamaikan pihak berperkara
Kamis, 16 Februari 2023 mediasi Pengadilan Agama Banjarmasin Mediator bersertifikat Dra. Hj. Noor Asiah, dalam mediasinya berhasil mendamaikan para pihak.
Alhamdulillah, mediasi perkara Cerai Talak dengan nomor perkara : 75/Pdt.G/2023/PA.Bjm., dengan berhasil mencapai kesepakatan perdamaian dengan status berhasil sebagian berkat upaya maksimal dan kegigihan mediator.
Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama dan mengakomodir keinginan para pihak sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka. -(Ev)