Seputar Peradilan
Lagi, Hakim Mediator PA Banjarmasin Kembali Berhasil Mendamaikan Pihak Berperkara
Selasa, 27 Juni 2023, mediasi Pengadilan Agama Banjarmasin Hakim Mediator Hj. Nurul Hikmah, S.Ag., M.H., dalam mediasinya berhasil mendamaikan para pihak. Alhamdulillah, mediasi perkara Cerai Gugat dengan nomor perkara : 505/Pdt.G/2023/PA.Bjm., dengan berhasil mencapai kesepakatan perdamaian dengan status berhasil dengan pencabutan berkat upaya maksimal dan kegigihan mediator.
Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama dan mengakomodir keinginan para pihak sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka. (Ln)