Seputar Peradilan
Dalam Sehari 2 Perkara Berhasil Didamaikan
Selasa, 28 November 2023 merupakan capaian yang menggembirakan bagi Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA dimana kembali berhasil menyelesaikan dua perkara mediasi yang dilaksanakan di Ruang Mediasi. Yang pertama perkara yang berhasil didamaikan oleh Hakim Mediator sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin, YM Hj. Nurul Hikmah, S.Ag., M.H. dengan nomor perkara 1141/Pdt.G/2023/PA.Bjm dalam Perkara Cerai Gugat dengan hasil mediasi “Berhasil dengan Pencabutan Perkara”, sehingga Penggugat dan Tergugat kembali rukun sebagai suami dan istri.
Yang kedua keberhasilan mediasi dengan nomor perkara 1126/Pdt.G/2023/PA.Bjm dalam perkara Cerai Gugat oleh YM Mukhlisin Noor, S.H. selaku Hakim Mediator. Dimana mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Adapun hasil dari mediasi “Berhasil Sebagian dengan Akta Perdamaian”. Selama proses mediasi, Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara efektif dengan menerapkan tahapan proses mediasi yang pada akhirnya mencapai keberhasilan. Meskipun memilih berpisah, Pemohon dan Termohon tidak mengenyampingkan kewajiban atas nafkah anak, dimana kedua belah pihak setuju atas pemberian nafkah pendidikan anak yang masih menjadi tanggungan Pemohon dan Termohon sesuai kesepakatan bersama. Keberhasilan mediasi ini mencerminkan komitmen yang kuat dari Pengadilan Agama Banjarmasin terhadap prinsip-prinsip perdamaian. Semoga kedepan lebih banyak perkara yang berhasil di mediasi di Pengadilan Agama Banjarmasin. (Mar)